Zangrandi Surabaya Tutup? Sementara Atau Permanen? Ini Faktanya!
Zangrandi Surabaya tutup? Kabar tersebut memicu sejuta tanya dari para pecinta es krim. Pasalnya salah satu toko es krim tertua dikabarkan berhenti beroperasi mulai hari ini.
Tutup permanen dan tidak melayani dine-in
Toko yang identik dengan tulisan “Graha Es Krim Zangrandi” terlihat tidak lagi beroperasi. Seperti dilansir Kumparan, rolling door tertutup rapat.
Zangradi sendiri merupakan legenda, bediri hampir 90 tahun, toko yang terletak di Jln. Yos Sudarso No.15, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur merupakan destinasi wisata.
Pandemi sendiri bukan menjadi alasan yang sebenarnya dibalik penutupan kedai eskrim lengendaris di Surabaya tersebut.
Menurut kabar yang beredar dijelaskan bahwa ada beberapa permasalahan dalam pihak manajemen toko itu.
Zangrandi sebenarnya memiliki cabang lain yang terletak di pasar Atom. Namun, karena toko pusat tutup permanen, maka cabang itu hanya akan melayani take away.
Ini alasan Zangrandi Surabaya tutup permanen
The future of the oldest ice cream shop in the country, Zangrandi, in Surabaya, which first opened in 1930, is uncertain. The cafe closes its doors today but staff say they’re unsure what’s happening, though the IG account says they’re temporarily closed for inventory. pic.twitter.com/b1s66fjzsS
— Nuice Media (@nuicemedia) March 23, 2021
Seperti dilansir Detik, konflik yang terjadi bahkan pernah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Saat itu, 4 bos Zangrandi menjadi terdakwa penggelapan saham senilai 10 juta. Kempat terdakwa itu melakukan tindak pindana pengalihan sahm 10 lembar senilai Rp 10 juta tanpa seizin Evy Susantidevi Tanumulia, sang penggugat.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana atau dakwaan pada 14 Januari 2020 silam di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutur Damang saat membacakan surat dakwaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Keempat terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh hakim. Mereka divonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Namun pada kenyataannya, kempat terdakwa itu tidak menjalani hukuman dan bebas.
—
Sayang banget yah, mana gua belum pernah ke sana untuk nyobain eskrimnya lagi :(
Gimana apa Lo ada cerita menarik dengan kedai eskrim legendaris yang satu ini?