Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Baru ESDM: Pakai Air Tanah Wajib Lapor

Kebijakan Baru ESDM: Pakai Air Tanah Wajib Lapor

Menjaga keberlanjutan sumber daya alam

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru.

Adapun aturan tersebut dilakukan untuk menjaga agar air tanah tetap ada untuk masyarakat.

Selain itu, keputusan juga diambil demi kepastian hukum yang jelas dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan air tanah.

Wajib lapor kalau pakai air tanah lebih dari …

Jadi peraturan baru ini merencanakan kalau masyarakat yang hendak menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan diwajibkan untuk meminta izin.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).

Kebijakan Baru ESDM: Pakai Air Tanah Wajib Lapor

Dijalankan kepala Badan Geologi Kementrian ESDM

Dilansir dari CNNIndonesia, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Selanjutnya, mereka akan melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap setahun sekali atau saat diperlukan.

Sementara, penyelenggara persetujuan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan berlaku.

Let us know your thoughts!