Ketentuan wajib PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang mennembuh jarak 250 km akhirnya dihapuskan.
Sebelumnya, aturan yang diberlakukan oleh Kemenhub untuk melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimas 1×24 jam sebelum perjalanan mendapat sorotan.
Wajib PCR/Antigen perjalanan darat 250 Km dicabut!
Selang beberapa lama, akhirnya Juru Bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
“Sudah dicabut,” tutur Adita seperti dilansir Kompas.com, Rabu (3 November). Dia menjelaskan bahwa Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapain di masa pandemi Covid-19.
Adapun penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” tuturnya.
Berikut keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, dan menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutur Adita.
Begini revisi aturan perjalanan darat
Terkait perjalanan darat, prang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukan :
Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaran bermot kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.