Wagub DKI Jakarta Angkat Suara Soal Kerumunan McDonalds x BTS
Imbas McDonalds x BTS, ancaman denda Rp50 juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya angkat suara soal kerumunan yang muncul akibat perilisan menu McD x BTS.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa denda akan diberlakukan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi.
“Denda seperti biasanya, Rp50 juta,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (9/6).
Baca juga: McDonalds X BTS: Grab Food dan GoFood Tutup Layanan Karena Kebanjiran Order
Merujuk pada Pergub
Penetapan denda tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
Pergub tersebut menyebut beberapa tahapan sanksi untuk pada pelanggar; dimulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, denda administratif sebesar Rp50 juta, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Baca juga: Live Music Jakarta Diizinkan Pemprov DKI!
Gara-gara McDonalds x BTS, beberapa outlet sudah ditutup
Pemerintah DKI Jakarta pun tak main-main untuk memberlakukan hukum ini. Hal ini dibuktikan dengan penjatuhan sanksi di lebih dari 32 gerai di kawasan ibu kota.
Ada enam gerai yang ditutup 1×24 jam di kawasan Jakarta Pusat. Sementara itu, di Jakarta barat ada lima gerai ditutup 1×24 jam dan satu gerai ditutup 3×24 jam.
Selain itu, ada pula sembilan gerai Jakarta Selatan yang diberi sanksi tertulis. Di Jakarta Timur ada dua gerai diberikan sanksi tertulis dan empat gerai disanksi tutup 1×24 jam. Di Jakarta Utara ada satu gerai yang disanksi teguran tertulis dan empat gerai ditutup 1×24 jam.
Menanggapi hal ini, McDonalds Indonesia pun sempat angkat suara.
Mereka berterima kasih atas antusiasme konsumen, namun mengingatkan bahwa menu tersebut masih tersedia di hari-hari mendatang.
-
Army Indonesia Rayakan BTS Meal dengan Donasi untuk Ojol
-
Sekelompok Gajah Ditemukan Terkapar Setelah Berjalan 500 Km, Ilmuwan Tak Mengetahui Apa Alasannya
-
Mooner dan Black Horses Bakal Gelar Konser Virtual Bareng
–
Apa pendapat lo tentang menu kolaborasi ini? Tell us what you think in the comments below!