Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Vaksin Berbayar Resmi Dicabut, Begini Kata Menteri Kesehatan

Vaksin Berbayar Resmi Dicabut, Begini Kata Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menghilangkan aturan pelaksanaan vaksin Gotong Royong berbayar untuk individu.

Hal ini ia resmikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya aturan vaksin berbayar ini sempat mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Bahkan World Health Organization (WHO) pun turut mengritik adanya ketentuan ini.

Gotong Royong Berbayar Hilang, Vaksin Tetap Gratis

Vaksin Berbayar Resmi Dicabut, Begini Kata Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin (YouTube Sekretariat Presiden)

Aturan tadi merupakan perubahan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang membahas tentang vaksin individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Sebelumnya, Menkes menyebut bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19, di mana yang bersangkutan lah yang harus melakukan pendanaannya, seperti individu maupun perusahaan.

Melansir Tempo, perubahan Permenkes tersebut telah mereka tandatangani 28 Juli lalu. Dengan ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya:

Yakni secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” tulis Kemenkes lewat siaran pers 9 Agustus 2021.

Polemik khawatir ketimpangan akses vaksin

Vaksin berbayar tuai polemik
via Gfycat

Adanya ketentuan vaksin berbayar ini menuai polemik. Mulai dari masyarakat hingga organisasi dunia pun mempersoalkan aturan tersebut. Pasalnya, vaksinasi berbayar berpotensi menimbulkan ketimpangan akses kesehatan.

Awalnya, aturan tersebut Menkes terbitkan untuk memastikan perusahaan kecil bisa memfasilitasi pegawainya dalam pemberian vaksin, melansir CNN.

Kemudian, Koalisi Masyarakat Sipil, mulai dari YLBHI, LBH Masyarakat, hingga pusat studi hukum beberapa universitas pun melayangkan somasi kepada Menkes untuk mencabut aturan tersebut.

Selain itu, WHO pun mengatakan kalau pembayaran dalam bentuk apapun bisa menimbulkan masalah etika dan akses. Apalagi, mengingat di masa pandemi ini kita harus memperluas cakupan vaksin untuk menjangkau mereka yang rentan, kata Kepala Prigram Imunisasi WHO Ann Linstrad.

What do you guys think?

Baca juga:

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id