UU Pemasyarakatan : Narapidana Berhak Dapatkan “Hiburan” dan Makan Bergizi di Penjara
UU Pemasyarakatan disahkan DPR
Tidak jauh berbeda dengan draf yang ditolak pada 2019 silam, kini DPR akhirnya mengesahkan RUU Permasyarakatan jadi UU.
Dalam pasal 9c dijelaskan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional dan kesempatan mengembangkan potensi”.
Baca juga : Pengamen Ngamuk Tidak Dikasih Uang, Wisatawan di Jogja Dilempar Batu!
Apa itu kegiatan rekreasional dan pengembangan potensi yang dimaksud?
Adapun yang dimaksud dengan ‘kegiatan rekreasional’ adalah waktu latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka.
Narapidana juga memiliki waktu ekstra untuk hiburan harian, kesenian atau mengembangkan keterampilan.
Sementara yang dimaksud ‘kesempatan mengembangkan potensi’ antara lain membawa alat untuk melukis, menulis atau kegiatan lain yang sesuai dengan minat dan bakat.
Baca juga : Walikota Meksiko Nikah Sama Buaya Betina, Yakini Bisa Bawa Berkah
Berikut hak lengkap narapidana ;
- Beribadah sesuai agama atau kepercayaan
- Mendapat perawatan, baik jasmani dan rohani
- Mendapat pendididkan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
- Mendapat layanan kesehatan, termasuk makanan layak sesuai kebutuhan gizi
- Layanan informasi
- Menerima penyuluhan dan bantuan hukum
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
- Mendapat bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa yang tidak dilarang
- Diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental
- Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
- Mendapat layanan sosial
- Menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.
Let us know your thoughts!