UU Gay Akan Dicabut Singapura, Aktivitas Seks Sesama Jenis Bebas Pidana?
Diwarisi sejak era kolonial
UU Gay yang diwarisi sejak era kolonial rencananya akan dihapus oleh pemerintah Singapura.
Dilansir dari Detik, jika benar dihapus nantinya aktivitas seks sesama pria tidak dikenakan pidana.
Adapun UU yang berisi hukuman dua tahun penjara itu merupakan Pasal 377A.
Tidak dianggap tindakan pidana
Dalam pidatonya, Minggu (21/8), PM Singapura Lee Hsien Loong menjelaskan bahwa negaranya akan membuat seks gay menjadi dekriminalisasi.
“Seks antara laki-laki yang setuju tidak boleh dikriminalisasi Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang itu, atau menjadikannya kejahatan,” tutur Loong dalam pidato kebijakan tahunannya yang disiarkan di televisi.
Dia menjelaskan bahwa pencabutan UU adalah hal yang benar dan sesuatu yang sebagian besar warga Singapura harus terima.
“Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura,” lanjutnya.
UU Gay dicabut, status ilegal pernikahan sesama jenis masih dipertahankan
Kendati demikian, Singapura belum berencana merubah regulasi yang ditetapkan antara pria dan wanita.
“Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya,” jelas Loong lewat akun Twitternya.
—
Let us know your thoughts!