UU Anti-Penguntitan Disahkan Malaysia, Stalker Kini Bisa di Penjara?
Tonggak sejarah bagi Malaysia
UU Anti-Penguntitan sudah resmi disahkan oleh Dewan Rakyat Malaysia pada Senin (3/10).
Adapun UU tersebut menjadi tonggak sejarah bagi Malaysia.
Negara tersebut menyusul Singapura dan Filipina yang sebelumnya sudah mengesahkan aturan tersebut.
Pengesahan UU Anti-Penguntitan melegakan para perempuan
Dilansir dari Now This, pengesahan UU sangat melegakan kelompok advokasi perempuan.
Dikethaui mereka telah melobi undang-undang tersebut selama bertahun-tahun sejak 2014.
UU diatur mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan berulang.
Mulai dari mengikuti seseorang, mengirim barang yang tidak diminta, berulangkali memaksakan komunikasi yang tidak diinginkan, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal seseorang.
Nantinya seluruh tinadkan yang masuk dalam batas penguntintan dapa dihukum dengan denda dan/atau hukuman 3 tahun penjara.
Amandemen ini akhirnya datang setelah dinantikan begitu lama.
Budaya bisa menjadi hambatan
Meski demikian ada hambatan utama untuk mengawasi penguntitan secara efektif.
Pasalnya di Malyasia, insiden tersebut sering dianggap sebagai masalah pribadi ketimbang hukum.
“Saya yakin mulai sekarang [bahwa] mereka yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih baik akan mendapatkannya, dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan mereka,” kata Wakil Menteri Malaysia untuk Perdana Menteri Malaysia. Departemen (Parlemen dan Hukum), Mas Ermieyati Samsudin.
Secercah harapan baru
Lebih lanjut Mas Ermieyati Samsudin menyebut banyaknya pelaku ‘stalking’ yang lolos dari jerat hukum di masa lampau.
Dengan adanya beleid ini, mereka akan diseret untuk bertanggung jawab.
“Ada banyak insiden di mana pelaku lolos, tetapi dengan amandemen ini, kita bisa mencegahnya,” imbuhnya.
—
Semoga Indonesia juga segera menyusul.
Let us know your thoughts!