Usul Besaran Tarif ERP Termahal dari Rp19 Ribu Dinaikkan ke Rp75 Ribu
Rp5 Ribu sampai Rp19 Ribu Terlalu Murah?
Jika berjalan sesuai dengan rencana, ada setidaknya 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan terapkan sistem Electronic Road Pricing atau ERP.
Besaran tarif yang diusulkan pertama kali start from Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun nominal tersebut dinilai terlalu murah.
Baca juga:
Car Free Day Ditiadakan saat Perayaan Imlek oleh Dishub DKI Jakarta
Takkan Berikan Efek Jera
Hal tersebut turut disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.
Djoko berpendapat bahwa besaran tarif yang dibebankan dianggap terlalu murah.
Besaran tarif versi pertama untuk ERP yang dinilai terlalu murah tersebut tidak akan membuat para pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
“Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp5 ribu-Rp20 ribu masih terlalu rendah,” ujar Djoko dilansir dari keterangan tertulisnya, Jumat 20 Januari 2023.
Baca juga:
Setelah 40 Tahun Lebih, Sony Kembali Produksi Walkman dengan Format Digital
Tarif Usulan ERP Naik Jadi Rp75 Ribu yang Paling Mahal
Djoko Setijowarno melanjutkan bahwa usulan besaran tarif yang akan dibebankan kepada pengendara yang menggunakan mobil pribadi, batas tertingginya boleh mencapai Rp75 ribu.
Besaran tarif yang tinggi ditujukan untuk efek memberikan efek jera agar banyak yang beralih menggunakan transportasi umum.
“Batas tertinggi bisa mencapai Rp75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum,” imbuh dia.
Penerapan ERP ini salah satu langkah untuk mengurai kemacetan DKI Jakarta yang semakin bertambah.
Baca juga:
Anak SD dari NTT Bawa Pulang Juara 1 Matematika, Kalahkan 7000 Siswa Seluruh Dunia
—
Let uss know your thoughts!
-
Perusahaan Ini Terapkan Peraturan Denda Bagi Karyawan yang Ganggu Karyawan Lain saat Cuti
-
Diduga Balas Dendam, Orang Tua Murid yang Kena Razia di Sekolah Paksa Potong Rambut Guru
-
Larangan Merokok saat Berkendara Sebenarnya Telah Diatur oleh Undang-Undang?
Image ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat