Masih Tunggu Finalisasi, UMP DKI Jakarta 2023 Bakal Naik Jadi Rp4,9 Juta?
Janji pemerintah provinsi soal kenaikan upah
Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2023 bakal ditetapkan setelah melakukan finalisasi.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan secara langsung pernyataan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi, akan ditentukan sebelum tanggal 28 atau pada tanggal 28-nya.
Baca juga: Elon Musk Bakal Tambahkan Fitur di DM Twitter, Ingin Saingi Whatsapp dkk?
UMP DKI Jakarta yang tinggal tunggu finalisasi
Sebelum resmi ditetapkan, Heru Budi Hartono selaku menyampaikan menyampaikan kepada rekan wartawan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi tersebut lama ditentukan karena besarannya masih ditentukan.
Menyusul penolakan yang dilakukan oleh para buruh beberapa waktu belakangan.
“(Penetapan Upah Minimum 2023) mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI, Kamis, 24 November 2022 lalu.
Tidak hanya Upah Minimum Provinsi ibu kota yang naik, beberapa provinsi di Indonesia serempak menentukan kenaikan besaran UMP mereka.
DKI Jakarta sendiri diketahui menaikkan Upah Minimum menjadi Rp4.900.798.
Secara otomatis, besaran kenaikan bakal naik sebesar Rp326.953.
Baca juga: FIFA Izinkan Atribut LGBT untuk Masuk Stadion di Piala Dunia Qatar 2022
Tarik-ulur antara pihak pengusaha dengan buruh
Andriyansyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan finalisasi untuk penetapan Upah Minimum tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” kata Andriansyah.
Jika dilihat berdasarkan perjalanannya, UMP DKI Jakarta mengalami dinamika yang fluktuatif.
Baik kenaikan maupun penurunan Upah Minimum Provinsi terjadi berkali-kali.
Hal ini terjadi karena adanya tarik ulur antara pihak pelaku bisinis dengan buruh se-Indonesia.
Sidang terkait kenaikan upah ini dilaksanakan pada Selasa, 23 November 2022 lalu di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kelakuan Kucing Oren Bikin Geger Bandara JFK Gegara Diam-diam Nyelinap ke dalam Koper
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Adanya Kerusuhan Massa di Brussel, Buntut dari Tumbangnya Belgia Atas Maroko?
-
Helikopter Polri yang Hilang Kontak dan Penemuan Terbaru dari Nelayan
-
Bayi Kembar Terlahir Lewat Program Donasi Embrio yang Telah Dibekukan Selama 30 Tahun
Image via Unsplash