Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Jika Gagal Tidak Bisa Perpanjang dan Kena Denda
Berlaku di seluruh Indonesia
Uji emisi kendaraan akan jadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias STNK.
FYI, aturan ini gak cuman berlaku di DKI Jakarta melainkan secara nasional.
Diatur dalam keputusan Pemerintah
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengacu pada pasal 206, uji emisi dilakukan jika kendaraan sudah berusia tiga tahun dan kelulusan akan menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan.
Denda pencemaran
Bagi kendaraan yang lulus akan mendapatkan stiker sebagai buktinya.
Tapi, kalau gagal uji emisi maka akan dikenakan denda pencemaran.
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” tutur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar pada Agustus.
Hukuman larangan beroperasi
Besaran dendan pencemaran masih dihitung oleh KLHK dan Kemendag.
Satu yang perlu diingat, kalau sampai gagal tigal kali maka kendaraan akan dilarang beroperasi.
“Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi,” lanjutnya.
Top image via ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt
—
Let us know your thoughts!