Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Jika Gagal Tidak Bisa Perpanjang dan Kena Denda

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Jika Gagal Tidak Bisa Perpanjang dan Kena Denda

Berlaku di seluruh Indonesia

Uji emisi kendaraan akan jadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias STNK.

FYI, aturan ini gak cuman berlaku di DKI Jakarta melainkan secara nasional.

Diatur dalam keputusan Pemerintah

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengacu pada pasal 206, uji emisi dilakukan jika kendaraan sudah berusia tiga tahun dan kelulusan akan menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

Denda pencemaran

Bagi kendaraan yang lulus akan mendapatkan stiker sebagai buktinya.

Tapi, kalau gagal uji emisi maka akan dikenakan denda pencemaran.

Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” tutur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar pada Agustus.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Hukuman larangan beroperasi

Besaran dendan pencemaran masih dihitung oleh KLHK dan Kemendag.

Satu yang perlu diingat, kalau sampai gagal tigal kali maka kendaraan akan dilarang beroperasi.

Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi,” lanjutnya.

Top image via ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt

Let us know your thoughts!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id