Uang Rp 100.000 Tidak Terpotong Viral, Apakah Ini Sah dari BI?
Melihat uang pecahan Rp 100.000 dengan gambar Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sepertinya sudah biasa. Tapi pecahan Rp 100.000 ini justru jadi tidak biasa karena belum terpotong.
Hal ini heboh di media sosial setelah sebuah video diunggah ke TikTok oleh @japrifajri. Seperti apa bentuk uang yang belum dipotong? Apakah ini legal dari Bank Indonesia (BI)?
Uang Rp 100.000 Tidak Dipotong
@japrifajri Uangnya ga dipotong dong😂 #tiktokfypシ #fypシ #stitch #bankindonesia
Setelah tahun kemarin kita dihebohkan dengan pecahan Rp 75.000 yang beredar secara terbatas, kali ini giliran pecahan Rp 100.000 yang bikin gempar.
Dalam video TikTok tersebut, memperlihatkan sebuah uang rupiah khusus yang dikemas dalam sebuah map. Uniknya, pada map tersebut terdapat tulisan “UANG BERSAMBUNG 4X“.
-
Hayley Williams Tampilkan Sisi Vulnerable-nya di Album Flowers For Vases/Descansos
-
Marvel Hadirkan Superhero Korea Selatan, “Captain America” Dari Asia
Benar saja, saat map tersebut dibuka, terdapat empat lembar pecahan Rp 100.000 yang tidak terpotong atau disebut sebagai uang bersambung. Meski begitu, setiap pecahannya memiliki ukuran kertas yang normal pada umumnya.
Rupanya, pecahan Rp 100.000 yang terdapat dalam video tersebut merupakan tahun edaran 2016 silam. Namun, apakah uang bersambung ini bisa jadi alat pembayaran yang sah?
Tanggapan Bank Indonesia
Merespon viralnya pecahan Rp 100.000 yang tersambung dan belum terpotong itu, pihak Bank Indonesia pun buka suara. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan uang rupiah tersebut adalah uncut notes Rp 100.000 Tahun Edaran 2016.
“Uncut notes Rp 100.000 TE 2016 isi empat lembar tersebut dikeluarkan Bank Indonesia pada 19 Desember 2016 bersamaan dengan pengeluaran 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam TE 2016,” kata Erwin dikutip dari Kompas.
Ketentuan Pengeluaran Uncut Notes
Ternyata, ada ketentuannya loh dalam mengeluarkan uncut notes ini. Hal ini terdapat dalam PBI No. 18/34/PBI/2016.
Selain pecahan Rp 100.000, BI juga mengeluarkan pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uncut notes ini pun terdapat dua jenis, ada yang tersambung dua lembar dan ada yang tersambung empat lembar.
“Uncut notes dicetak dan dikeluarkan secara terbatas oleh Bank Indonesia,”
Bagaimana Cara Memiliki Uncut Notes
Nah, buat Lo yang pengen punya uncut notes ini, Lo bisa langsung datang ke loket kas Kantor BI di seluruh Indonesia. Lo hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) aja saat ingin membelinya.
Namun karena terbatas, jadi satu KTP hanya dapat melakukan satu kali pembelian saja untuk memilih uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 2016 ini.
Berikut harga setiap pecahannya:
1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.
2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.
3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.
4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.
5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.
6. Pecahan Rp 2.000, isi 2 lembar Rp 109.600, isi 4 lembar Rp 164.200.
7. Pecahan Rp 1.000, isi 2 lembar Rp 87.800, isi 4 lembar Rp 120.600.
_
Siapa yang udah coba beli?