Uang 75 Ribu Bisa “Nyanyi” Ternyata Bukan Keluaran BI, Terus?
Saat discan, uang lembaran 75 ribu akan bisa mengeluarkan suara lagu Indonesia Raya
Belum lama ini uang khusus pecahan IDR 75 ribu menjadi topik viral, bukan karena hanya merupakan edisi khusus, melainkan salah satu fiturnya. Beberapa video menampilkan uang itu bisa mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia Raya saat dipindai dengan smartphone sembari menggunakan aplikasi
Menanggapi hal itu, Onny Widjanarko selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa aplikasi augmented reality (AR) itu bukan buatan Bank Indonesia. AR sendiri disebutkan tidak masuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan otoritas moneter.
Bank Indonesia akan lakukan penyelidikan
https://twitter.com/repvblikvideo/status/1309643851133485056?s=20
“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di UPK75 (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI) ataupun di uang rupiah lainnya. AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia,” ungkap Onny seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin (28 September).
Beliau juga menuturkan bahwa teknologi AR dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang, menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, teks atau audio yang dipasang pada aplikasi yang dibuat pengembang. “Bank Indonesia akan mempelajari lebih lanjut menyoal penggunaan AR di UPK75,” lanjutnya.
Uang rupiah dilindungi oleh UU, karenanya pengembang harus berhati-hati
Selain itu Onny juga mengingatkan masyarakat dan pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah. Alasannya karena uang rupiah dilindungi oleh undang-undang, bilamana ada yang sengaja merusak, memotong atau merendahkan rupiah akan dikenakan denda.
-
Uang Baru Rp75 Ribu di-Resell Secara Online, Harganya Tembus Jutaan Rupiah!
-
Uang Kertas Baru 75 Ribu Resmi Dirilis, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
“Namun kami ingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah. Karena uang rupiah dilindung oleh UU. Masyarakat dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai Pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” pungkasnya. Disebutkan oleh Onny untuk denda bisa mencapai IDR. 1 milliar dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Bosan dengan gaya hidup yang itu-itu saja? Coba gaya hidup INI
—
Oh jadi yang bukan buatan BI itu aplikasi ARnya, duitnya tetep buatan BI kan? Bener gak sih pemahaman gua??