TV Digital Beroperasi 30 April, Ini Yang Wajib Diketahui
TV Digital dipastikan akan menggantikan siaran TV ‘semut’. Kendati diklaim lebih jernih, menariknya banyak yang masih awam dengan istilah tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menggaungkan istilah Analog Switch Off (ASO) sejak UU Omnibuslaw disahkan.
TV Digital bukan layanan streaming
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia menjelaskan kalau TV digital berbeda dengan layanan streaming yang menggunakan internet atau langganan TV kabel.
Lebih lanjut dia menuturkan TV digital bisa diakses dengan menggunakan TV analog asalkan memiliki perangkat tambahan yang dikenal dengan istilah Set Top Box (STB).
STB sendiri merupakan alat bantu yang disambungkan ke TV analog untuk bisa menangkap siaran TV berbasis digital.
Sementara itu TV digital juga bisa diakses oleh pengguna Smart TV, asalkan sudah didukung oleh Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T.
Salah satu perbedaan signifikan dari layanan ini adalah tayangan yang lebih jernih dan kualitas suara yang lebih baik dari siaran analog.
Segini kisaran harga STB
Kemenkominfo juga sudah memberi sertifikasi perangkat STB untuk dipasarkan dalam negeri.
Berikut beberapa opsi STB yang sudah mengantongi izin resmi dari Kominfo ;
- NEXMEDIA – NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Rp235 ribu
- POLYTRON – PDV 600T2 : Rp391 ribu – Rp570 ribu
- ICHIKO – 8000HD : Rp200 ribu – Rp257 ribu
- AKARI – ADS-2230 : Rp355 ribu – Rp390 ribu
- AKARI – ADS-210 : Rp400 ribu – Rp580 ribu
- AKARI – ADS-168 : Rp389 ribu – Rp650 ribu
- VENUS – Brio : Rp215 ribu – Rp380 ribu
- TANAKA – T2 : Rp220 ribu – Rp265 ribu
Migrasi tahap pertama berlaku 30 April
Untuk diketahuk, Analog Switch-Off tidak akan terjadi serempak. Ada beberapa tahap yang dijalankan dan pertama dimulai pada 30 April 2022.
ASO sendiri akan diselenggarakan pada 56 wilayah pada Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berikut detail jadwal migrasi sesuai Permenkominfo nomor 11 tahun 2021 ;
- Tahap 1 paling lambat 30 April 2022
- Tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022
- Tahap 3 paling lambat 2 November 2022
—
Apakah lo udah siap?