Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Karena Bawa Rendang
Dideportasi hingga denda puluhan juta cuma karena rendang
Seorang turis Indonesia ditolak masuk ke Perth, Australia karena bawa rendang.
Imbasnya, ia dideportasi dan didenda hingga puluhan juta!
Baca juga: Lima Orang Panitia Festival Berdendang Bergoyang 2022 Diperiksa Polisi
Rendang dan daging-daging lainnya
Turis yang tidak disebutkan namanya tersebut awalnya melakukan perjalanan ke Perth, Australia. Selama perjalanan, ia tidak mendapatkan masalah.
Namun setibanya di bandara, ia dinilai melangar ketentuan barang bawaan.
Pelu diketahui, petugas keamanan Australia menyebut bahwa turis tersebut membawa daging siap makan seberat 6 kilogram di dalam tasnya.
Daging tersebut terdiri dari 3,1 kg daging bebek, 1,4 daging rendang, daging beku seberat 500 gram dan juga daging ayam seberat 900 gram.
Hal ini pun dianggap melanggar peraturan karena dikhawatirkan menyebabkan wabah penyakit mulut dan kuku.
Baca juga: Seluruh Exco PSSI Sepakat Mundur?
Denda hingga Rp41,5 juta
Otoritas setempat mengatakan bahwa turis tersebut tidak mendeklarasikan barang bawaan yang ia bawa.
Turis tersebut menjawab ‘tidak’ dalam dokumen deklarasi penumpang pada bagian, apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.
Karena hal tersebut, ia tak hanya dideportasi, namun juga didenda sekitar 2.664 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 41, 5 juta.
Turis tersebut juga terancam pembekuan visanya untuk sementara waktu dalam jangka waktu 3 tahun. Ia pun tak bisa mengajukan visa ke Australia.
Your thoughts? Let us know!