Tukang ‘Begal Payudara’ di Ciracas Berhasil Ditangkap
Lo udah tahu belum sih, tentang kasus beredarnya video pelecehan seksual yang dilakukan oleh driver ojek online terhadap seorang remaja perempuan? Pada Rabu, 11 Maret 2020 lalu, sempat beredar sebuah video yang disebarkan oleh salah satu akun Instagram dengan username @warung_jurnalis.
Di dalam video tersebut terlihat seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dan menggunakan jaket ojek online, sedang bertanya alamat kepada seorang remaja perempuan di sebuah jalan kecil.
Ketika siswi tersebut mendekat untuk memberi tahu alamat agar terdengar lebih jelas, tersangka langsung meremas payudara atau yang dikenal dengan sebutan “begal payudara” perempuan tersebut dan tersangka langsung kabur dari lokasi kejadian.
https://www.instagram.com/p/B9lTQ7jBcRH/?utm_source=ig_web_copy_link
Untungnya kejadian tersebut terekam oleh CCTV yang posisinya menghadap tepat ke lokasi kejadian, sehingga memudahkan pihak yang berwajib untuk melacak tersangka terutama dari plat kendaraan bermotor yang ditumpanginya tersebut.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka yang ternyata benar berprofesi sebagai driver ojek online dengan nama Frengki Simanjuntak (30), di kontrakannya yang berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur, kurang dari 24 jam setelah video itu beredar.
Kapolres Jakarta Timur, Kambes Arie Adriyan mengatakan bahwa pelaku (Frengki Simanjuntak) sendiri mengakui bahwa tersangka yang ada di video itu adalah dirinya. Ia juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut tidak hanya sekali, bisa dilihat dari video tersebut bahwa selain dia mencela korban yang pertama, dia juga melakukan hal yang sama kepada salah satu dari ketiga perempuan yang berjalan melewatinya.
Dilansir dari wartakotalive.com, Arie Adriyan mengatakan:
“Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara),”
Frengki sekarang mendekam di sel tahanan Malpolsek Ciracas sambil dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap perbuatannya itu. Ia akan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan sesuai dengan yang tertera di KUHP pasal 281 karena telah melanggar kesusilaan di muka umum.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik Frengki yang dikenakan saat melakukan tindakan tersebut berupa jaket ojol, helm, ponsel, dan juga kendaraan bermotor.
Jadi, lo harus selalu aware karena pelecehan seksual bisa terjadi kapanpun, dimanapun dan kepada siapa saja tanpa mengenal gender, umur atau status. Kalo lo mengalami atau melihat kejadian seperti ini disekitar lo, jangan takut dan langsung aja laporin ke pihak yang berwajib agar bisa langsung di tindak lanjuti.