Toa Masjid Sudah Diatur Kemenag, Kok Kerap Jadi Masalah?
Penggunaan toa masjid dengan berteriak, etis kah?
Beberapa waktu belakangan, publik ramai membahas tentang penggunaan toa masjid, terutama untuk membangunkan sahur. Ini bermula dari postingan artis Zaskia Mecca untuk memprotes orang yang berteriak menggunakan pengeras suara masjid menjelang waktu sahur. Dan seperti biasa, dari sebuah opini semacam ini, pasti ada pro dan kontra.
Teriakan tak merdu yang keluar dari pengeras suara waktu dini hari itu ia anggap ‘ga etis‘ dan ‘ga menghargai orang lain‘.
Mungkin maksudnya memang baik, membangunkan orang-orang muslim yang hendak menunaikan ibadah puasa untuk sahur supaya gak kesiangan. Tapi, apakah gak ada cara yang lebih ‘nyaman di telinga’? Apalagi, mengingat banyak juga non-muslim ataupun yang tidak menjalankan puasa.
Tanggapan MUI tentang polemik ini
Wakil ketua MUI Anwar Abbas mengungkapkan, karena orang tersebut punya maksud yang baik, cara pelaksanaannya juga harus baik. Seperti katanya kepada Kompas:
“Menurut saya sebuah maksud yang baik itu kalau dilaksanakan juga harus dengan cara yang baik,” pungkasnya Sabtu, 24 April 2021.
Makanya, Anwar mengimbau pada semua pengurus masjid untuk memperhatikan hal-hal seperti ini. Sehingga, tujuan baik bisa tercapai tanpa harus mengganggu warga sekitar. Menurutnya, perlu ada standarisasi menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume speaker, hingga waktu penyampaiannya.
Benar saja, aturan mengenai penggunaan toa masjid ini sudah ada sejak puluhan tahun silam.
Toa masjid sudah ada aturannya sejak 1978
Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat aturan resmi tentang tata cara penggunaan pengeras suara masjid. Ini tercantum pada Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.
Aturan itu menyebutkan bahwa pengeras suara ke luar, sepagi-paginya saat ibadah salat shubuh, hanya boleh 15 menit sebelum waktunya. Ini pun cuma untuk adzan dan pembacaan Al Qur’an, tentunya tanpa berteriak. Kegiatan lainnya di waktu shubuh bisa pakai toa yang menghadap ke dalam.
Selain itu, aturan tentang penggunaan toa masjid ke luar di bulan Ramadhan hanyalah untuk takbir hari raya Idul Fitri. Ada pula poin tentang hal yang harus dihindari, salah satunya menggunakan pengeras suara untuk memanggil atau mengajak bangun di luar panggilan adzan.
Di samping poin-poinnya masih ada yang tidak ditetapkan batasannya, sayangnya, peraturan ini kurang diperhatikan orang-orang.
—
Baca juga: