Tilang Pengendara Tanpa Pelat, Polri Gunakan Teknologi Face Recognition
Marak pencopotan pelat nomor
Pengendara tanpa pelat belakangan ini mencuri perhatian.
Mereka melakukan hal itu agar bisah terhindar dari kamera tilang elektronik.
Sebagaimana diketahui, tilang manual telah dilarang.
Aturan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan teknologi baru.
Baca juga: Hindari ETLE, Warga Probolinggo Cabut Pelat Nomor Kendaraan
Face recognition untuk dapatkan data pengendara tanpa pelat
Dilansir dari CNNIndonesia, kepolisian akan bekerjasama dengan Inafis dan dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11).
Hal itu akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di ETLE.
Baca juga: Seorang Wanita Asal Inggris Menikah dengan Hantu, Para Arwah jadi Tamu Undangan
Andalkan beberapa metode
Kepolisian juga melakukan operasi di perlintasan.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” tegasnya.
Kapolri juga menginginkan penindakan dapat mengandalkan ETLE, baik statis maupun mobile yang dibawa petugas.
—
Kalau pake masker gimana?
Let us know your thoughts!
-
Menhub: LRT Jabodebek Beropeasi 2023, Maret Siap Diuji Coba
-
Kapolri: Gagal Ujian SIM Boleh Ulang Dua Kali di Hari yang Sama
-
Seorang Wanita Asal Inggris Menikah dengan Hantu, Para Arwah jadi Tamu Undangan