Tilang Cuman Bisa Dilakukan Polisi Bersetifikat
Sesuai arahan Kapolri
Tilang ternyata tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas.
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Bjorka “Comeback”, 34 juta Data Paspor RI Bocor!
Hanya polisi tersertifikasi yang bisa tilang
FYI, petugas yang bisa melakukan penilangan pengendara motor ataupun mobil kini harus tersertifikasi.
“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (5/7).
Baca juga: Wajar Nggak Sih Belum Nikah di Umur 30 Tahun?
Penilang dapatkan insentif
Lebih lanjut tilang sembarangan juga tidak bisa dilakukan lantaran ada insentif bagi penilang.
Menurutnya aturan ini juga dilakukan untuk mendorong anggota yang malas melakukan pendidikan kejuruan untuk mendapat sertifikasi.
“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih menilang Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan,” tuturnya.
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah Pemilu Didominasi 52% Pemilih Muda
Terus lakukan peningkatan
Mengaku jumlah dan kualitas masih kurang dari harapan, penambahan PNBP 2023 diharap bisa memicu peningkatan kinerja.
“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia.
—
Jadi sebelum ditilang, minta dulu sertifikatnya?
Let us know your thoughts!