Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TikTok Diblokir di Italia Karena Makan Korban Jiwa

TikTok Diblokir di Italia Karena Makan Korban Jiwa

TikTok diblokir setelah seorang bocah meninggal karena mengikuti tantangan di layanan tersebut

TikTok diblokir di Italia setelah sempat menyebabkan kematian terhadap gadis berusia 10 tahun.

Bocah tersebut ditemukan saudara perempuannya Rabu (20/1/2021) lalu di kamar mandi dengan ponselnya. Sang bocah meninggal setelah mengikuti “Blackout Challenge” yang bersirkulasi di layanan berbagi video tersebut.

Perlu diketahui,  ‘Blackout Challenge” merupakan untuk mencekik diri sendiri sampai mereka pingsan dengan harapan mereka bangun beberapa detik kemudian.

Kami tidak tahu dia ikut mengikuti gim ini. Kami tahu bahwa (putri kami) memainkan TikTok untuk menari, menonton video. Bagaimana saya bisa membayangkan kekejaman ini?,” kata ayah gadis itu, dilansir dari Guardian.

Via Giphy
Via Giphy
Baca juga: A Quiet Place 2 Kembali Tunda Perilisannya

TikTok diblokir untuk pengguna tertentu

Setelah diselidiki pihak berwajib, kini layanan tersebut pun diblokir sementara untuk sebagian pengguna.

Kini para pengguna TikTok di Italia harus berusia minimal 13 tahun. Peraturan tersebut pun akan berlaku dengan segera hingga 15 Januari.

Menanggapi kasus ini, pewakilan TikTok pun angkat suara. Mereka bersedia untuk membantu pihak berwenang atas kasus dugaan “hasutan untuk bunuh diri” ini dan menjamin keamanan layanan tersebut untuk pengguna.

Keamanan komunitas TikTok adalah prioritas mutlak kami, untuk kejadian ini kami tidak mengizinkan konten apa pun yang mendorong, mempromosikan, atau menglorifikasi perilaku yang bisa berbahaya,” kata juru bicara TikTok.

Baca juga: Kenalan dengan Maya Nabila, Mahasiswi S3 ITB Termuda dengan Usia 21 Tahun

Tuai kontroversi

Tak cuma di Italia, TikTok juga menghiasi linimasa tanah air karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Beberapa waktu lalu, layanan asal Cina tersebut digugat oleh PT Digital Rantai Maya.

Gugatan itu didaftarkan pada 13 Januari 202 dan menyoal tentang karya cipta lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta total ganti rugi sebesar Rp 13,1 miliar.

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id