Thrifting Barang Impor Lukai UKM?
Harusnya dilarang?
Thrifting atau pembelian barang bekas mendapat kecaman dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai praktik itu bisa berdampak pada produktivitas UMKM.
“Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang,” ujar Hanung di Kemenkop dan UKM, Selasa (28/2).
Hanung juga menyebut kalau masyarakat kerap memilih produk luar negeri dengan harga miring.
Kebiasaan itu berpotensi mengerus penjualan produk UMKM.
Baca juga: Tips & Tricks Thrifting di Indonesia
Bukan hanya ancam UMKM …
Lebih lanjut, praktik itu disebut bukan cuman mencederai UMKM, melainkan industri besar.
“Saya pikir ini buruk bagi industri kita, tidak hanya untuk UKM sebenarnya, tapi industri besar di bidang manufaktur pun, mereka keberatan ya,” imbuhnya Hanung.
Semetara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pakaian bekas berbahaya karena setelah diuji mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.
Baca juga: Why Do We Thrifting?
Sempat dimusnahkan
FYI, pada pertengahan tahun lalu,Menteri Perdagangan juga sempat memusnahkan pakaian bekas yang setidaknya bernilai Rp 9 miliar.
Pada kesempatan itu, dia menyatakan bahwa Kemendag telah memetakan lokasi yang kerap menjadi penimbunan pakaian bekas impor ilegal.
“Ini (jumlahnya) 750 bal, kira-kira kalau (pakaian) bekas ini nilainya Rp 8,5 sampai Rp 9 miliar,” kata Zulhas.
Top image (ilustrasi) ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
—
Let us know your thoughts!
-
USS Online 2023 Tawarkan Diskon up to 99% dan Raffle Menarik!
-
Kenapa Ujan Bikin Kita Pengen Makan Mie Instan?
-
Tips Ngatasin Lag Pas Maen Game Online