Thailand Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, RUU Disetujui
Pernikahan sesama jenis bakal legal di Thailand
Thailand jadi salah satu negara yang punya komunitas lesbian, gay biseksual, dan transgender (LGBT) yang terlihat di Asia.
Bahkan, ini menjadi daya tarik tersendiri sebagai tujuan liburan bagi turis asing.
Kini, mereka tinggal selangkah untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis. Para anggota parlemen pun meloloskan pembacaan pertama empat rancangan undang-udang yang mengatur hal ini.
Keempat RUU yang sudah disetujui pada Rabu (15/6) itu pun berupaya memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Setelah Taiwan, Thailand bakal menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan tersebut.
RUU segera disetujui
Dua minggu lalu, kabinet Thailand mengesahkan dua RUU yang bakal membuat kemitraan sipil sesama jenis.
Selain itu, RUU kemitraan sipil dai Partai Demokrat maupun partai oposisi Move Forward juga disetujui.
Dalam rancangannya, mereka berupaya untuk mengganti istilah gender dalam undang-undang yang ada, sehingga pernikahan berlaku untuk semua orang.
“Ini adalah pertanda yang sangat baik. Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan,” ujar Chumaporn “Waddao” Tangekliang, perwakilan Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan.
Menyusul Pride Parade
Pekan lalu, Negeri Gajah Putih itu menyelenggarakan Pride Parade, di mana ribuan orang menyerukan reformasi liberal sambil mengibarkan bendera pelangi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi hanya mengakui pasangan heteroseksual. Para aktivis pun mengatakan UU dan institusi Thailand belum mencerminkan inklusivitas.
Makanya, UU baru yang tengah diperjuangkan ini ingin memperluas hak-hak jenis kelamin lain dalam pernikahan.
What are your thoughts? Let us know!
-
Perusahaan Ini Rela Bayar Rp29 Juta, Syaratnya Harus Terima 100 Kecoak di Rumah
-
Perusahaan Ini Berikan Waktu Khusus Buat Pegawainya Masturbasi
-
Netflix Umumkan “Sweet Home” Berlanjut ke Season 2 dan 3, Song Kang Dipastikan Kembali
(Image: via Unsplash)