Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terdakwa Eks Polisi Dinyatakan Bebas Tak Bersalah Usai Sidang Putusan Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin

Terdakwa Eks Polisi Dinyatakan Bebas Tak Bersalah Usai Sidang Putusan Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin

Tragedi di Malang yang sisakan duka mendalam bagi banyak pihak

Tragedi Kanjuruhan yang diakibatkan gas air mata yang ditembakkan oleh polisi, sisakan banyak duka.

Duka yang dirasakan baik oleh keluarga korban tewas yang ditinggalkan, maupun bagi para penyintas yang masih bertahan hidup hingga saat ini.

Baca juga: Rhoma Irama Akhirnya Buka Suara Usai Kena Tegur di Atas Panggung oleh Kru Deep Purple

Vonis bagi terdakwa yang (harusnya) bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Sidang putusan kanjuruhan atas dua terdakwa polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tragedi tersebut dilakkann pada hari ini, Kamis, 16 Maret 2023.

Putusan hakim telah mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdaramawan.

Sementara, putusan vonis bebas tidak bersalah dijatuhkan pada 2 terdakwa lainnya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bagi masing-masing terdakwa polisi yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Baca juga: Semarang Raih UHC Awards 2023 Usai Capai 95% Kepesertaan Warga dalam Program JKN-KIS

Vonis bersalah bagi Hasdarmawan

Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdaramawan tersebut berdasarkan pertimbangan dari majelis Hakim, yang membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Hasdaramawan adalah Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” kata Hakim dalam sidang putusan, Kamis, 16 Maret 2023.

Dirinya terbukti melakukan tindak pidana atas kesalahan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang dan orang lain menderit luka berat.

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Indonesia untuk Tidak Viralkan Kasus Kriminal, Namun Laporkan ke Polri Dulu

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id