Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika Bisa Didenda RP5 Miliar!
Polda NTB bakal bekerja sama dengan Brimob Polri untuk mengamankan sirkuit Mandalika
Dilarang nerbangin drone di Sirkuit Mandalika!
Untuk memastikan hal ini, Polda NTB bahkan sudah menggandeng Brimob Polri.
Jika berani melanggar, siap-siap diberikan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar!
Baca juga: Jepang Ternyata Punya Museum Poop, Begini Isinya!
Sirkuit Mandalika dilengkapi alat deteksi drone
Peraturan ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Untuk memastikan hal ini, pihak kepolisian akan menggunakan alat pendeteksi keberadaan drone.
Alat tersebut ditempatkan di atas bukit 360 tepat berada di atas tikungan 10 sirkuit tersebut.
Teknologi tersebut bisa mendeteksi drone dengan radius hingga 3 kilometer.
Nggak cuma itu, ada pula sejumlah anggota yang ditempatkan di setiap bukit di dekat sirkuit tersebut untuk memantai semua hal yang bisa mengganggu proses balapan.
Baca juga: Indonesia Jadi Negara dengan Alam Terindah di Dunia, New Zealand Lewat!
21 drone sempat diturunkan
Hal ini terbukti ampuh. Pasalnya ketika tes pramusim MotoGP berlangsung, ada 21 drone yang diturunkan karena nekat terbang.
Dengan demikian, Polda NTB berharap tidak ada lagi drone terbang di kawasan sirkuit. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan rasa aman buat para pembalap dan penyelenggara.
“Semua yang kita amankan kemarin pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 5 miliar,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto.
“Tapi saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Your thoughts? Let us know in the comments below!