Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Parkir 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta?

Tarif Parkir 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta?

Tarif parkir 60 ribu sepertinya bukan tidak mungkin segera berlaku di Jakarta. Pasalnya, saat ini Unit Pengelola (UP) Perparkiran  Dinas Perhubungan DKI Jakarta disebut tengah menggodok rencana kenaikan tarif parkri di Ibu Kota dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Dalam revisi itu, Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil sampai IDR 60 ribu perjam, dan IDR 18 ribu perjam untuk motor.

Usulan, untuk on-street tarif batas maksimalnya dapat dikenakan hingga sampai 60 ribu perjam,” pungkas Dhani Grahutama selaku Kasubang Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Tarif parkir 60 ribu berlaku pada kawasan KPP Golongan A

Dhani menyebut, rencananya, tarif akan dikenakan pada kendaraan mobil dan motor yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang dilintasi angkutan umum secara masal.

KPP Golongan A sendiri berarti kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum masal. Contohnya seperti ruas Gajah Mada, Hayam Wuruk, Hasyim Ashari, Sudirman dan  juga MH. Thamrin.

Tarif Parkir 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta?
via Metro-Tempo.co

Sementara itu, tarif parkir pinggir jalan (on street) yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Mulai dari IDR 40 ribu untuk mobil dan IDR 12 ribu untuk motor.

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub 31/2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Semakin ramai, maka tarif akan semakin tinggi atau bisa masuk golongan A.

Masih sebatas wacana dan dalam pembahasan

Jalan Gajah Mada ini sisi kiri kanan ini banyak beberapa gedung kantor atau perhotelah, yang ini akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi Pergub,” lanjutnya.

Melansir CNNIndonesia, jumlah tarif revisi ini diketahui lebih tinggi lima kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini. Pada on street golongan A, parkir mobil tarifnya IDR 9 ribu perjam, dan motor IDR 4.5000 per jam.

via Pinterest

Kendati demikian, rencana ini masih dalam pembahasan. Dishub DKI juga belum menentukan soal waktu pemberlakukan tarif parkir baru tersebut.

Sekali parkir bisa beli makan :)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id