Tahun Ini THR Wajib Dibayar Penuh, Nggak Boleh Dicicil
THR wajib turun
THR dipastikan akan dibayar penuh tanpa dicicil. Hal ini diimbau pemerintah lantaran industri tanah air dinilai sudah mulai pulih.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Mudik Pake Angkutan Umum Diizinkan, tapi Nggak Boleh Ngobrol dan Telepon
Besaran THR yang diberikan
Menurut Indah, peraturan ini mengacu pada SE Menaker.
Besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerja 6/2016 tentang tunjangan Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Besaran THR yang diberikan mengikuti lama bekerja pekerja. Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022,” kata Indah.
Baca juga: Jakarta International Stadium Bakal Jadi Venue Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri
Jika perusahaan melanggar
Dua tahun terakhir perusahaan memang diberi keringanan untuk mencicil THR karena dampak pandemi pada sektor ekonomi. Namun kini kebijakan itu sudah ditarik.
Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan tunjangan tersebut secara penuh, maka akan mendapatkan teguran tertulis dari pemerintah, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tegas Indah.
Your thoughts? Let us know in the comments below!