SIM C punya aturan baru! Terkait perubahan itu, Surat Izin Mengemudi golongan C tidak lagi dapat digunakan untuk mengendarai motor listrik.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM…
![SIM C Punya Aturan Baru, Pemegang Tidak Boleh Mengendarai Motor Listrik dan di Atas 250cc!](https://live.ussfeed.com/wp-content/plugins/trx_addons/components/lazy-load/images/placeholder.png)