Mulai hari ini (1 Juli 2020), Pergub 142 tahun 2019 diberlakukan
Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) resmi dilarang di Jakarta, perarturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub) 142 tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada…