Mungkinkah tarif paranormal dan dukun bayi jadi naik?
Paranormal dan dukun bayi bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kabar ini mencuat berkat adanya draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Olimpiade Tokyo Bagi-Bagi…
![Paranormal dan Dukun Bayi Bakal Kena PPN?](https://live.ussfeed.com/wp-content/plugins/trx_addons/components/lazy-load/images/placeholder.png)