Mulai hari ini (1 Juli 2020), Pergub 142 tahun 2019 diberlakukan
Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) resmi dilarang di Jakarta, perarturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub) 142 tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada…
Gubenur Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menandatangani larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta. Sebelumnya penggunaan kantong plastik ini masih simpang siur kejelasanya, karena sebagian besar supermarket masih menggunakan dan mencharge biaya IDR200,-/plastik ke customer.
Peraturan larangan penggunaan kantong plastik ini tercatat dalam…