H-7 atau sepekan sebelum Lebaran,
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan para pengusaha kepada pekerja mereka, begitu seperti yang disampaikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
via Katadata.com
Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun…