Syarat Perpanjang STNK : Uji Emisi?
Polisi adakan rapat
Syarat perpanjangan STNK mungkin akan bertambah.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku belum mendapat informasi terkait rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang hendak mewajibkan uji emisi sebagai syarat.
Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogi selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku akan mengadakan rapat khusus.
“Nanti kami adakan rapat khusus terkait hal tersebut ya,” kata Sambodo.
Baca juga : Penumpang KRL Diturunkan Di Stasiun Manggarai Karena “Ngobrol” Dalam Kereta
Uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan rencaja wajib uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendati demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan realisasi itu harus dikordinasikan dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
“Untuk perpanjangan STNK, ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” tutur Asep, Selasa (5/7).
Kemungkinan besar aturan ini sendiri baru akan dimulai akhir tahun atau awal tahun 2023.
Baca juga : Puluhan Calon Haji Dideportasi Karena Foto Visa Hasil Editan Photoshop
Data sudah terkoneksi
Lebih lanjut Asep membeberkan bahwa data kendaraan uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat.
Dengan begitu, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dapat terdeteksi.
“Karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi itu sudah terkoneksi dengan data Samsat. Jadi kita harapkan memang bisa sesegera mungkin,” ujar dia.
—
Let us know your thoughts!