Swab Test Tidak Membatalkan Puasa, Ini Faktanya!
Swab test tidak membatalkan puasa! Adapun keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Faktanya, rapid test antigen dan PCR disebut dapat dilakukan siang hari.
“Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalakan puasa,” tutur Hasanuddin Abdul Fatah selaku Ketua Komisi Fatwa MUI seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (8 April).
Ini alasan kenapa Swab Test tidak batalkan puasa
Lebih lanjutnya, Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas yang ada di belakang tenggoroka, serta orofaring tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
“Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan mulut, kedalamannya tidak sampai membuat orang mutah. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah,” tuturnya.
Selain itu, alat yang digunakan untuk mengambil sample lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membuat batal puasa.
Hasanuddin juga mengaku kalau pihaknya telah meminta saran dari ahli kesehatan sebelum pada akhirnya memutuskan fatwa ini.
“Penah saya tayanyak, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali. Kering, jadi tidak apa-apa,” lanjutnya.
Tinggal menunggu dituliskan.
Meski demikian, Hasanuddin mengaku bahwa fatwa ini masih disusun sehingga belum disiarkan ke publik. Secepatnya MUI akan merilis fatwa itu agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan swab di lapangan.
“Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja,” tutupnya.
Sebelumnya, MUI juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asorun Niam Sholeh menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular juga tidak membatalkan puasa.
Tindakan itu juga boleh dilakukan pada siang hari selama Ramadan.
—
Jadi swab test tidak membatalkan puasa tuh. So, Lo tetap bisa memeriksakan diri selama bulan Ramadan!