Surat PCR Positif Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan, Kini Diselidiki Polisi
Surat PCR jadi bungkus gorengan, terjadi di Depok
Warga depok dikejutkan dengan penemuan surat PCR yang digunakan sebagai bungkus gorengan.
Kabar ini jadi sorotan sejak viral dibagikan di jagat maya, salah atunya oleh akun infodepok_id.
Hingga saat ini, unggahan tersebut sudah dikomentari lebih dari 400 orang.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Diusulkan Jadi Syarat Masuk Mall
Warga setempat syok
Surat PCR sebagai bungkus gorengan tersebut ditemukan pertama kali oleh warga Cinangka, Sawangan, Kota Depok.
Warga yang enggan mengungkapkan identitasnya tersebut mengaku terkejut ketika menemukan surat tersebut, terlebih dengan hasil test positif Covid-19.
Meski surat itu menyebut bahwa hasil tes tersebut diterbitkan pada bulan Februari 2021, perempuan berusia 63 tersebut mengaku was-was.
“Walaupun dalam keterangan kertas swab tersebut merupakan hasil bulan Februari 2021 tapi tetap saja ada rasa takut sang pembeli gorengan tersebut,” katanya.
Baca juga: Makan di Warteg dan Resto Bakal Diawasi TNI-Polri, Maksimal 20 Menit
Surat PCR jadi bungkus gorengan, diselidiki polisi
Menanggapi kabar ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengaku tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut.
Ia mengaku tak segan meningak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada unsur pelanggaran pidana.
“Sementara masih kita selidiki apakah benar itu di Depok,” kata Yogen, dikutip dari CNNIndonesia.
“Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana nanti pasti kita tindaklanjuti.”