Surat Edaran MA: Beri Pedoman Pengadilan untuk Larang Permohonan Penikahan Beda Agama
MA terbitkan surat edaran khusus untuk pernikahan beda agama
Mahkamah Agung atau MA terbitkan Surat Edaran (SE) yang beri pedoman untuk melarang semua hakim pengadilan di Indonesia, mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Tertanggal 17 Juli 2023, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2/Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
MA minta pengadilan bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Terbitnya surat edaran dari MA ini adalah sebagai “navigator” atau “pengingat” bagi para hakim pengadilan dalam menangani pencatatan pernikahan beda agama untuk tetap memegang teguh pada ketentuan yang sudah ada.
Dalam SEMA juga turut disebutkan penikahan yang sah di mata hukum adalah yang dilakukan berdasarkan hukum dari masing-masing agama.
Dalam surat edaran tersebut MA juga secara jelas meminta agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” demikian bunyi poin kedua dalam SEMA yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Senin, 17 Juli 2023 lalu.
Arahan yang jelas bagi hakim di pengadilan
Berdasarkan wawancara bersama VOA pada Rabu, 19 Juli 2023, juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengonfirmasi hal tersebut.
Surat Edaran tersebut diterbitkan guna memberikan arahan yang jelas kepada para hakim di berbagai pengadilan, dalam menangani permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama.
“Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaannya,” kata Suharto sebagaimana yang dilansir dari VOA Kamis, 20 Juli 2023.
Bersifat pedoman bukan regulasi
Surat Edaran yang baru diterbitkan oleh Mahkamah Agung ini ditujukan kepada para ketua pengadilan banding dan pengadilan tingkat pertama sebagai pedoman.
Jadi, arahan yang diberikan oleh Mahkamah Agung bersifat pedoman bukan regulasi.
Merujuk pada salah satu poin di Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU Nomor 1/Tahun 1974 tentang perkawinan, agar “pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.”
Suharto turut menjelaskan bahwa dengan beredarnya Surat Edaran MA ini, tujuannya ingin memberikan kejelasan dalam penerapan hukum yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang yang sudah ada.
—
Let uss know your thoughts!
-
337 Juta Data Dukcapil Bocor, Kominfo dan BSSN Bakal Lakukan Penyelidikan
-
55 Paus Pilot Mati Usai Terdampar di Pantai Kawasan Skotlandia
-
Untuk Pertama Kalinya dalam 26 Tahun Terakhir, Mutiara Ayu Raih Juara Badminton Asia Junior Championships
-
Seorang Pengemis Lansia Ketahuan Bawa 18 Juta saat Diamankan Satpol PP Jaksel
Courtesy of ANTARA FOTO/Siswowidodo