Sudah Pakai Berulang Kali, Polisi Grebek Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu (KNIA), Selasa, 27 April. Penggerebekan itu mereka lancarkan lantaran adanya pelayanan antigen di bandara itu menggunakan alat bekas yang berulang kali masuk ke hidung pasien.
Lebih tepatnya, penggerebekan berlangsung di laboratorium antigen Kimia Farma lantai Mezzanine bandara sekitar pukul 15.45 WIB. Dari situ, ratusan alat tes yang menyalahi aturan tersebut harus kena sita.
Berawal penyamaran polisi sebagai calon penumpang yang ikut rapid test antigen
Bagaikan di film-film, salah satu petugas kepolisian menjalani misi penyamarannya sebelum menangkap basah tes yang tidak sesuai aturan ini. Melansir Detik, awalnya ia mendaftar sebagai calon penumpang yang akan mengikuti rapid test antigen.
Kemudian ia antre dan masuk ke ruang pemeriksaan. Lalu, datanglah momen masuknya alat tersebut ke hidung polisi yang menyamar. Setelah menunggu sekitar 1o menit, hasil tes pun keluar. Ternyata hasilnya positif, dan entah bagaimana terjadi perdebatan antara mereka.
Penyamaran usai, Polisi langsung mengumpulkan para petugas laboratorium dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Alhasil, mereka menemukan alat rapid test yang sudah melewati ‘daur ulang’ untuk dipakai lagi.
Dari satu hidung, ke hidung lainnya, cuci pakai
Pihak kepolisian menemukan, peralatan bekas yang harus masuk ke hidung itu ‘dicuci’ dan ‘dibersihkan’ lagi setelah dari satu pasien, ke pasien berikutnya. Setelah ‘bersih’, alat itu mereka masukkan lagi ke dalam kemasan.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti ke Polda Sumatera Utara. Barang yang mereka sita antara lain, ratusan alat rapid test antigen bekas yang sudah masuk kemasan lagi, dan sejumlah alat pengambil sampel antigen. Selain itu, polisi juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada lima orang pegawai, dari kasir hingga analis.
Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan adanya penggeledahan ini.
“Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lagi nanti,” kata Agoes, mengutip CNN.
Hukuman pidana bagi oknum yang merugikan masyarakat
Lebih lanjut lagi, Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta kepolisian untuk segera rampungkan investigasi ini. Dan kalau terbukti bersalah, ia minta kepolisian untuk jatuhkan hukuman pidana bagi para oknum terkait.
Pasalnya, hal seperti ini tidak cuma (amat sangat) merugikan masyarakat, tapi juga nama Kimia Farma itu sendiri. Atas kejadian ini juga, Arya meminta perusahaan farmasi BUMN tersebut untuk memperketat SOP perusahaan dalam pemeriksaan Covid-19 ini.
—
Baca juga:
-
Jokowi Reshuffle Kabinet Hari ini: Termasuk Nadiem Makarim, Apa Saja yang Akan Berubah?
-
Pencuri Tidak Sengaja Curi Vaksin Covid-19, Ia Kemudian Minta Maaf dan Mengembalikannya
-
Vaksin Covid: AS Izinkan Warganya Lepas Masker (Dengan Syarat)
- Hasil Tes Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma “Cuan” 30 Juta!