Suara Toa Masjid Dibatasi, Upaya Meningkatkan Keharmonisan
Toa masjid dibatasi jadi 100 desibel
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas baru aja merilis surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan musala.
Salah satu poinnya menyebut bahwa volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar adalah 100 dB (seratus desibel) dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Hilang dari App Store
Pengaturan suara toa masjid, upaya tingkatkan keharmonisan
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag menyebut bahwa toa masjid adalah kebutuhan umat Islam sebagai media syiar Islam.
Namun di saat bersamaan, Indonesia punya masyarakat yang begitu beragam; dari segi agama, keyakinan, latar belakag dan lainnya. Karena itu, perlu ada upaya untuk merawat persaudaraan dan hamoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Masalah Sampah di Sungai Jakarta, Volumenya Lebih Besar dari Monas?
Ditujukan kepada pejabat semua daerah
Surat edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.
Your thoughts? Let us know in the comments below!