Stut Motor Bisa Didenda Rp250 Ribu!
Stut motor melanggar aturan lalu lintas
Stut motor di jalan biasanya sering dilakukan oleh pengendara untuk mendorong motor lain saat mogok dengan menaruh satu kakinya di motor tersebut.
Tujuan dari hal tersebut sebenarnya baik, namun ternyata tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Untuk itu, saat ini jika pengendara motor ketahuan menyetut motor di jalan bisa dikenakan denda.
Denda sebesar Rp 250 ribu
Aturan larangan menyetut motor ada dalam peraturan perundang-undangan tentang cara berlalu lintas, yaitu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara motor yang tidak mematuhi peraturan tersebut bisa didenda sampai Rp 250 ribu atau pidana kurungan penjara maksimal satu bulan.
“Dengan demikian sepesa motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000“, tutur Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi.
Membahayakan diri sendiri dan orang lain
Stut motor atau mendorong sepeda motor lain dapat membahayakan keaamanan dan keselamatan diri sendiri, serta orang lain.
Sehinnga seluruh pengendara diwajibkan untuk menggunakan jalan dengan tertib dan mencegah hal-hal yang bisa merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Terdapat juga pasal 331 ayat 1 UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa bisa dipenjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
What are your thoughts? Let us know!
-
“Citayam Fashion Week” dan Isu Ruang Publik
-
Harga Rokok Makin Mahal, Karena Menkeu Tambah Tarif Cukai Tembakau?
-
Petugas Damkar Dibantu Anjing Selamatkan Seekor Kucing yang Terjebak
Top image via Otomania