SRTP Jadi Syarat Wajib Pengguna TransJakarta-MRT
SRTP alias Surat Tanda Registrasi Pekerja menjadi syarat wajib bagi pelanggan layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju kasus Covid-19 di DKI Jakarta
STRP jadi syarat, TransJakarta hanya layani pekerja sektor esensial dan kritikal
Adapun peraturan tersebut disampaikan PT TransJakarta lewat halaman resmi Instagram, Minggu (11 Juli).
“Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” tulis mereka dalam unggahannya.
Lebih lanjutnya unggahan tersebut menjelaskan bahwa para pengguna TransJakarta yang hendak menggunakan layanan wajib menunjukan :
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
- Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
- Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Sementara bagi mereka yang hendak mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai STRP, dapat langsung melihatnya via website jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI
Syarat serupa juga berlaku bagi pengguna MRT
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan oleh MRT. Mengacu pada SK Dinas Perhubungan No 282 Tahun 2021, para calon penumpang juga diwajibkan membawa STRP.
https://www.instagram.com/p/CRL9x5CsJgH/
“Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal.” tulis mereka pada postingan Instagram, Minggu (11 Juli).
Pada postingan berikutnya, MRT juga menyampaikan beberapa penerapan peutupan sebagian enterance/pintu masuk dan keluar yang juga berlaku mulai hari ini.
“Kebijakan operasional MRT Jakarta sebagai bagian dalam mendukung PPKM Darurat dengan penerapan penutupan sebagian entrance/pintu masuk dan keluar stasiun yang mulai berlaku 12 Juli 2021.” jelas mereka.
-
Penemuan Unik: Jenazah Prajurit Zaman Pertengahan Ditemukan Di Danau dengan Pedang yang Masih Utuh
-
Vaksin Gotong Royong Sudah Bisa Dibeli, Ini Harga dan Cara Daftarnya!
-
WiFi Dengan Nama Aneh Ini Bikin HP Lo Rusak, Waspadalah!
Top image via Kompas.com