Sri Mulyani Copot Tugas dan Jabatan Struktural Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Penganiayaan Putranya
Sri Mulyani Copot Jabatan untuk Rafael Alun Trisambodo
Dalam Press Conference yang dilakukan pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaannya agar copot jabatan dari Rafael Alun Trisambodo.
Permintaan tersebut adalah buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) terhadap seorang korban bernama David.
Baca juga: Masyarakat Nyaman Pakai Masker, Jokowi: Pakai Masker Dianggap Agak Sakit, Nggak Salah
Gunakan Dasar Pencopotan Jabatan Struktural
Sri Mulyani meminta untuk melakukan pencopotan tugas dan jabatan kepada Rafael Alun Trisambodo.
RAT sendiri sebelumnya diketahui mejabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.
Bendahara Negara itu menggunakan dasar pencopotan dari jabatan struktural dengan Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 94 2021 mengenai disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk kasus ini.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat 24 Februari 2023.
Jangan ketinggalan: Gunakan Inovasi Sains dan Teknologi Paling Mutakhir, IQOS ILUMA Klaim Tanpa Asap
Menkeu Minta Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Menteri Keuangan juga sudah meminta agar pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin agar Rafael Alun Trisambodo dapat ditindak sesuai dengan prosedur.
Sri Mulyani juga mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS).
Ia menilai meskipun kasus ini merupakan permasalahan pribadi, namun ternyata kasus ini memunculkan dampak besar tentang pandangan masyarakat Indonesia terhadap Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Atas kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk penganiayaan dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut adalah masalah pribadi namun menimbulkan dampak besar terhadap prespesi Kemenkeu dan DJP,” katanya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David ini menjadi kasus yang ramai di berbagai media.
Sudah tahu belum: Cuti Pernikahan Berbayar di Cina Ditambah Mulai dari 10 hingga 30 Hari
—
Let uss know your thoughts!
-
Tabungan Rakyat di Bank Capai Rp690 T, Jokowi: Tidak Apa-apa untuk Konser hingga Belanja Kaos
-
Presiden Nokia Ramalkan Teknologi 6G Bakal Munculkan Kiamat Smartphone di 2030
-
Arkeolog Temukan Toilet Flush yang Diduga Tertua di Dunia dan Diperkirakan Berusia 2.400 Tahun
Image: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU