Social Distancing: Ngumpul Selama Corona? Bisa Kena Hukuman 1 Tahun Penjara
Biar nggak pada ngeyel
Walaupun anjuran self quarantine dan social distancing masih berlaku, warga Indonesia terbukti masih bandel dan keluar rumah.
Hal ini pun mendorong Jenderal Kapolri Idham Azis untuk mengeluarkan maklumat demi menekan aktivitas masyarakat di luar rumah selama pandemi corona.
Dilansir dari Kompas.com, maklumat tersebut berisi anjuran untuk menghindari segala bentuk aktivitas pengumpulan massa, yang dibagi menjadi lima jenis:
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
- Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
- Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
- Kegiatan lain yang memicu berkumpulnya massa.
Selama maklumat tersebut masih berlaku, polisi siap menindak tegas setiap pelanggar dan membawanya ke proses hukum yang berlaku.
“Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” kata Kadiv Humas Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Adapun tiga pasal yang bakal digunakan polisi untuk menjerat para pelanggar:
- Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
- Pasal 216 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
- Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Untuk perkara penekanan aktivitas masyarakat, maklumat ini tergolong sebagai langkah tegas awal yang diberlakukan.
Sebagai perbandingan, sejumlah negara lain telah memberlakukan kebijakan lockdown untuk menekan penyebaran corona.
Malaysia even took a step further. Nggak cuma mengandalkan polisi, Negeri Jiran ini bahkah siap mengerahkan militer untuk mengurangi aktivitas luar rumah warganya.