Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Marak dikendarai anak di bawah umur

Sepeda listrik ternyata hanya boleh dipakai pada kawasan tertentu.

Bahkan Polisi menegaskan kepada masyarakat kalau moda transportasi tersebut tidak boleh ‘beredar’ di jalan raya.

Adapun kebiasaan mengendarai sepeda listrik di jalan raya biasa dilakukan oleh anak di bawah umur.

Mereka bahkan tidak dilengkapi atribut keselamatan.

Baca juga: Akses Internet Anak dan Remaja di China Maksimal Hanya 2 Jam Sehari

Untuk mencegah kecelakaan

Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala mengutip Antara, Jumat (4/8).

Larangan itu juga unutk mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan yang salah.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Baca juga: Bawa Tumbler Jadi ‘Kewajiban’ ASN di Yogyakarta

Sudah ada aturan terkait penggunaan sepeda listrik

FYI, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berbeda dengan sepeda motor listirk yang memiliki SUT, sepeda listrik tidak.

Moda transportasi ini hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimum 25km/jam dan harus dioperasikan orang dewasa.

Peep Show | GIFGlobe | - THAT'S NOT ALLOWED? - NO, NO,

Top image via ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Let us know your thoughts!