Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Marak dikendarai anak di bawah umur
Sepeda listrik ternyata hanya boleh dipakai pada kawasan tertentu.
Bahkan Polisi menegaskan kepada masyarakat kalau moda transportasi tersebut tidak boleh ‘beredar’ di jalan raya.
Adapun kebiasaan mengendarai sepeda listrik di jalan raya biasa dilakukan oleh anak di bawah umur.
Mereka bahkan tidak dilengkapi atribut keselamatan.
Baca juga: Akses Internet Anak dan Remaja di China Maksimal Hanya 2 Jam Sehari
Untuk mencegah kecelakaan
“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala mengutip Antara, Jumat (4/8).
Larangan itu juga unutk mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan yang salah.
Baca juga: Bawa Tumbler Jadi ‘Kewajiban’ ASN di Yogyakarta
Sudah ada aturan terkait penggunaan sepeda listrik
FYI, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berbeda dengan sepeda motor listirk yang memiliki SUT, sepeda listrik tidak.
Moda transportasi ini hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimum 25km/jam dan harus dioperasikan orang dewasa.
Top image via ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Materi Ujian Praktik SIM C “Angka 8 dan Zig-Zag” Resmi Dihapuskan
-
Pelari Somalia Cetak Rekor Sprint Paling Lambat, Menteri Olahraga Lakukan Investigasi
-
iPhone Bekas Dengan Logo ‘Burung’ Twitter Dijual Dengan Harga yang Tinggi