Selandia Baru akan Hentikan Penjualan Rokok Mulai 2024, Mungkinkah Indonesia Tiru?
Guna lindungi generasi muda
Pemerintah Selandia Baru berencana untuk menghentikan penjualan rokok guna melindungi generasi muda.
Peraturan tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 2024.
Baca juga: Hal-Hal yang Lo Mesti Tau Tentang Kekerasan Seksual
Respon konsumsi rokok yang tinggi
Saat ini sebanyak 11,6 persen dari total populasi berusia di atas 15 tahun di negara tersebut adalah perokok. Jumlah tersebut meningkat cukup pesat tiap tahunnya.
“Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru,” kata Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.
Perlu diketahui pula, Selandia Baru bukanlah negara pertama yang memberlakukan peraturan serupa.
Sebelumnya Bhutan, salah satu negara di Asia Selatan juga tidak memperbolehkan penjualan rokok sama sekali. Pada tahun 2012, Australia juga sempat melakukan peraturan tegas dengan mewajibkan kemasan polos untuk produk tersebut.
We will encourage people to quit smoking by ramping up health promotion programmes, including by working with communities. We will scale up innovative programmes to support people to quit.
This sits alongside the proposed #smokefree 2025 action plan currently under consultation pic.twitter.com/9ENwGP5cNL
— Ayesha Verrall (@drayeshaverrall) May 20, 2021
Baca juga: Jakarta Punya Restoran yang Jual Daging Steak Berlapis Emas 24K!
Kandungan nikotin dalam rokok juga ditekan
Bukan cuma membatasi konsumsinya, pemerintah negara itu juga menekan kandungan nikotin di semua rokok yang beredar di negara itu.
Saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan gugus tugas kesehatan Maori. Nantinya keduanya akan mengajukan rancangan aturan baru ini ke parlemen pada bulan Juni tahun depan.
Your thoughts? Let us know in the comments below!