Salon, Restoran Outdoor, Karyawan WFO Wajib Sertakan Bukti Vaksinasi
Disparekraf DKI izinkan salon, kafe outdoor buka hingga karyawan WFO dengan syarat sudah vaksin
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengizinkan restoran – kafe outdoor dan salon beroperasi selama PPKM level 4, khususnya di Jakarta. Namun dengan syarat yakni sudah tervaksinasi Covid-19.
Aturan ini tertulis dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata.
Gak cuma untuk pengunjung, karyawan juga harus tervaksinasi dengan menyertakan butki berupa sertifikat vaksin.
“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)” demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI.
Ditambah, vaksin juga menjadi salah satu syarat bagi karyawan yang mau WFO selama PPKM dengan minimal dosis 1. Hal ini tertuang dalam SK Kadisnakertras dan Energi Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-10 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada Pemberlakuan PPKM Level 4.
Secara umum, SK ini mengatur perusahaan sektor mana saja yang boleh memperkerjakan pegawai WFO. Untuk kapasitas kantor dan bidang perusahaan masih sama dengan aturan PPKM Level 4.
Perbedaannya adalah syarat baru yaitu perusahaan hanya boleh mengizinkan pegawai yang sudah vaksin untuk bekerja dari kantor.
Aturan dan batasan
Kapasitas pengunjung restoran dan fake outdoor hanya boleh 25 persen dan waktu makan maksimal hanya 20 menit. Selain itu, dine in atau makan di tempat pada kafe dan restoran outoor ini hanya sampai 20.00 WIB. Restoran juga belum boleh menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi, namun dengan lokasi yang tersendiri bukan di dalam mall.
“Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)” demikian isi SK tersebut.
Alasan pemrov DKI menjadikan vaksinasi sebagai syarat
Menurut Gumilar Ekalaya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, persyaratan vaksin bukan hal yang sulit. Apalagi sentar vaksinasi Jakarta juga cukup banyak.
“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah diterapkan,” kata Gumilar dalam keterangan tertulis, Kamis (29 Juli).
Selain itu, persyaratan wajib vaksin ini bisa membantu program pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19.
Secara tidak langsung masyarakat bakal merasakan keterbatasan aktifitas jika belum melaksanakan vaksinasi. Sehingga bisa menjadi tolak ukur untuk jenis usaha pariwisata selain salon dan restoran.
Ia juga mengatakan kalau pengawasan kebijakan wajib vaksin ini dibantu oleh Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur dari Disparekraf DKI Jakarta.
-
Eiger Perkenalkan Ultralight Backpack, Terinspirasi dari Konsep Perbekalan Efektif, Ringan dan Aman
-
Positif Covid-19, Mempelai Pria Ini Diwakilkan di Pernikahannya Sendiri
-
Tawuran Antar Geng Monyet di Jalanan Bikin Heboh