Salah Amputasi Kaki, Dokter Bedah Didenda IDR 43 Juta!
Salah amputasi kaki seorang pasien, seorang dokter bedah dijatuhi hukuman denda sebebsar IDR 43 juta atau setara dengan 2.700 Euro.
Berdasarkan keterangan juru bicara pengadilan Kota Linz, Austria, disebut bahwa ahli bedah itu sudah mengakui tindakannya sebagai ‘human eror’.
Salah amputasi kaki, pasien tersebut meninggal
Hakim menyebut keputusan bersalah dijatuhkan karena human error itu merupakan kelalaian berat. Kendati demikian sang terdakwa disebut bisa saja mengajukan banding jika tidak terima dengan keputusan pengadilan.
Sementara itu, diketahui bahwa sang pasien sudah meninggal dunia sebelum perkaranya sampai ke meja hijau.
Oleh karenanya, pengadilan lantas memberikan denda 5.000 euro atau IDR 90 juta ditambah bunga sebagai ganti rugi untuk pasangan yang ditinggalkan.
Baru menyadari kesalahan usai dua hari
Dilansir CNNIndonesia, ahli beda itu mengamputasi kaki yang salah saat mengoperasi seorang pasien berusia 82 tahun di Kota Freistadt pada Mei lalu.
Anehya, dia tidak langsung menyadari kesalahan tersebut usai mengoperasi melain setalh dua hari. Dia menyebut bahwa kesalahan ada dalam rantai kendali di ruang operasi.
Setelah kejadian itu, dia dipindah ke klinik lain. Terkait hal ini, manajemen institusi yang terlibat mengaku sudah menyelidiki penyebab kesalahan medis, pasalnya seluruh tim sudah melewati pelatihan prosedur internal.
“Penyebab dan kesalahan medis ini sudah dianalisis secara rinci,” demikian pernyataan resmi institusi itu.
-
Sharing Konten Dewasa A La Siskaeee Lewat Twitter di Indonesia Ternyata Bisa Didenda Rp500 Juta
-
Nyanyi Karaoke Lagu Bernada Tinggi, Paru-Paru Pria Ini Rusak Parah!
-
Nggak Terima Lahir Cacat, Wanita Inggris Gugat Dokter Bersalin Ibunya
—
Waduh, mengerikan sekali! Rasanya sih denda segitu masih kurang yah, kenapa gak izin prakteknya juga dicabut.
Gimana menurut lo?