Revisi PPKM : Mall Tutup Jam 17.00, Take Away Restoran Sampai Jam 20.00
Revisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Ketat di Indonesia baru saja dikeluarkan pemerintah. Salah satunya adalah aturan jam operasional toko dan layananan take away.
“Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tutur Ganip Warsito selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 saat konfrensi pers hasil rapat koordinasi satgas secara virtual, Senin (28 Juni).
Revisi PPKM , jam operasional resto di pusat perbelanjaan hanya boleh sampai pukul 17.00
Adapun kebijakan take away sampai pukul 20.00 berlaku untuk restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima sampai lapak jajanan. Sementara, jam operasional restoran di pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh buka sampai 17.00 WIB, sesuai dengan jam operasional mal.
Sementara itu, untuk kapasitas dine in di restoran, hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati demikian, belum ada pengumuman kepastian kapan sekiranya kebijakan mulai berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga hanya mengizinkan kapasitas kerja di perkantoran sebanyak 25 persen dari kapasitas total. Dengan sisanya 75 persen harus bekerja dari rumah alias WFH.
PPKM Mikro Ketat akan efektif bila diterapkan pada komunitas kecil
Sementara itu Alphonzus Widjaja selaku Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meyebut revisi aturan ini tidak cukup efektif bila hanya berlaku pada fasilitas tertentu.
Pasalnya, aturan pengetatan harus menyasar pada lingkungan dan komunitas yang lebih kecil di masyarakat. “Pembatasan tidak akan efektif bila hanya diberlakukan terhadap fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten, seperti pusat perbelanjaan,” tuturnya seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (28 Juni).
Dirinya menilai aturan pembatasa jam operasional mal dan resto justru akan menambah tekanan bagi dunia usaha. “Sudah hampir dapat dipastikan rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha kembali terpukul,” lanjutnya.