Ratusan Pelajar Nikah di Bawah Umur, Hukumnya Gimana?
Pelajar di Ponorogo
Di minggu pertama tahun 2023, udah ada 7 pengajuan dispensasi nikah dari pelajar SMA di daerah Ponorogo. Data ini didukung sama pernyataan Humas Pengadilan Agama Ponorogo yang ngungkapin kalau pihaknya di tahun 2022 dapat 191 pengajuan permohonan dispensasi nikah dari pelajar SMP dan SMA.
Bahkan, di tahun sebelumnya jumlah pemohon itu sampe 266 pelajar.
Usia Minimum buat Nikah
Usia minimum buat nikah sebenernya udah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019).
Di dalemnya disebutin kalau usia minimum nikah baik buat lelaki atau perempuan itu adalah 19 tahun. Ditambah lagi, kalau kedua mempelai belum sampai usia 21, harus ada izin dari orang tua. Di luar itu, pernikahan dianggap nggak sah.
Emangnya Boleh Nikah di Bawah Umur?
Walaupun secara gamblang ditulis kalau usia minimum nikah itu 19 tahun, ternyata ada beberapa pengecualian buat aturan ini. Di Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 disebutkan kalau masih dimungkinkan ada penyimpangan usia minimum lewat dispensasi nikah yang diajuin ke Pengadilan Agama.
Permohonan dispensasi ini cuma boleh diajukan karena alasan mendesak. Pengadilan Agama bakal denger kedua belah pihak beserta cari bukti yang cukup. Salah satunya adalah hamil di luar nikah.
Hamil di Luar Nikah di Kalangan Pelajar
Di tahun 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) menyampaikan keprihatinannya soal situasi pandemi yang meningkatkan jumlah kasus pelajar hamil di luar nikah di 3 daerah di 2021.
Ketiga daerah ini adalah:
- Jogjakarta, 1032 kasus
- Tangerang Selatan, 276 kasus
- Madiun, 160 kasus
Hal ini pula yang buat dispensasi nikah itu jadi pengecualian usia minimum pernikahan. Syaratnya apa aja ya?
Persyaratan Pengajuan DIspensasi Nikah
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapin buat pengajuan dispensasi nikah, yaitu:
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
- Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,-
Let us know your thoughts!
-
Glocalization, Kunci Sukses Franchise Luar Negeri di Indonesia
-
Di Tahun 2023 Ada 24 Hari Libur Nasional: Butuh Berapa Libur Supaya Bisa Puas?
-
“Adek, Cinta Tak Selamanya Indah Dek”