Rapid Test Sebagai Syarat “Terbang” Akan Dihapuskan?
Penghapusan syarat rapid test atau PCR test bagi calon penumpang disambut positif oleh para pelaku industri penerbangan.
Rencana Gugugs Tugas Penanganan Covid-19 menghapuskan syarat rapid test atau PCR test untuk calon penumpang pewsawat disambut dengan baik oleh pelaku industri penerbangan.
Salah satunya adalah Erlangga Sakti selaku Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, beliau menilai kalau animo masyarakat untuk bepergian dengan pesawat terbang akan meningkat jika peraturan rapid test atau PCR test dihapuskan.
“Kembali lagi saya melihatnya bagimana masyarakat percaya dengan keadaan yang sudah aman. Seandainya ini bisa mempengaruhi rasa aman, animo masyarakat akan meningkat,” begitu tuturnya pada video confrence, Rabu (12 Agustus).
Baca juga : Temuan di Stasiun Bekasi, Mungkin Saja Cagar Budaya Peninggalan Zaman Belanda-Jepang!
Selama ini pelaku industri penerbangan sudah menerapkan protokol yang ketat
Alasan di atas disebutkannya sebagai salah satu yang menumbuhkan kepercayaan para masyarakat untuk tetap terbang meski di tengah pandemi.
Dari kerpercayaan tersebut, Erlangga yakin kalau para calon penumpang pesawat akan tetap merasa aman meski tidak diharuskan menyertakan surat keterangan sehat. Lebih lanjutnya dia menyebutkan kalau “kepercayaan” tersebut bisa dilihat dari kenaikan trafik penerbangan yang stabil.
“Dengan kondisi sekarang angka penerbangan sudah tumbuh 40 persen, berharap step by step akan meningkat terus,” begitu pungkasnya.
Baca juga : Terbang di Masa New Normal, Begini Syarat Buat Para Penumpangnya
Penghapusan aturan rapid test masih harus dikaji
“Cost menjadi beban juga, meski sehat dengan kondisi ekonomi sekarang orang menjadi enggan bepergian, rapid menambah beban tiket,” begitu tutur Muhammad Ridwan selaku Ketua Bidang Kargo INACA
Menurutnya, di tengah lesunya perekonomian saat ini, pembebasan biaya sekecil apa pun akan memberikan dampak signifikan bagi permintaan penerbangan. Meski begitu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin menilai kalau pemerintah harus kembali mengkaji penghapusan tersebut berdasarkan dominasi kebutuhan masyarakat.
Sebab menurutnya jika dominan kebutuhan masyarakat adalah mobilitas, maka pesyaratan wajib rapid test dapat dievaluasi. Namun jikan dominasi ada pada urusan kesehatan, sebaiknya peraturan protokol kesehatan itu tetap diterapkan.
“Kembali lagi pada akhirnya disiplin pelaku, baik yang terpang mau pun yang menerbangkan atau juga yang meniyapkan penerbangan. Kalau bisa terjadi, akan lebih baik,” begitu ungkap Awaluddin.
Source : CNNIndonesia
Baca juga : Ganjil Genap Rencananya Berlaku di Semua Ruas Jalan? Selama 24 Jam?!
—
Bagaimana menurut Lo? Apakah setuju dengan rencana penghapusan rapid sebagai syarat terbang?