Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ramadhan Tiba! Boleh Bukber Asal Perhatikan Beberapa Syarat

Ramadhan Tiba! Boleh Bukber Asal Perhatikan Beberapa Syarat

Kementrian Agama beri pedoman ibadah Ramadhan selama pandemi, salah satunya tentang bukber

Bukber atau buka puasa bersama yang udah mengakar jadi budaya orang Indonesia adalah salah satu momen yang ditunggu-tunggu pada bulan Ramadhan.

Tahun ini (meski pandemi belum selesai), Kementrian Agama (Kemenag) menuang beberapa poin soal berkumpul pas bulan Ramadhan lewat surat edaran terbuka.

Poin-poin yang tertuang dalam edaran tersebut adalah bukber diperbolehkan selama berada pada wilayah aman COVID-19. Yaitu pada zona hijau (nol kasus) dan zona kuning (risiko rendah). 

Ramadhan Tiba! Boleh Bukber Asal Perhatikan Beberapa Syarat

Baca juga: Rapunzel Dunia Nyata: Perempuan Ini Tak Pernah Potong Rambut Selama 15 Tahun

Batasan kapasitas ruangan

Juru bicara Kemenag, Fuad Nasar juga mengatakan untuk mengadakan bukber, masyarakat harus mematuhi batasan-batasan yang udah ditentukan.

Salah satunya harus mematuhi batas 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari keramaian

Terlepas dari soal pembatasan, kemenag lebih merekomendasikan supaya masyarakat tetap sahur dan buka puasa bersama keluarga masing-masing di rumah.

Selain bukber, kemenag juga mengatur aktivitas lain yang biasa umat muslim lakukan ketika bulan suci Ramadan.

Seperti shalat berjamaah, tarawih, acara Nuzulul Quran untuk memperingati wahyu Al-quran dan ibadah wajib seperti shalat lima waktu.

Ramadhan Tiba! Boleh Bukber Asal Perhatikan Beberapa Syarat
Via Liputan6

Hanya masjid-masjid yang berada dalam zona kuning dan hijau yang bisa menggelar kegiatan umat muslim pada bulan Ramadan

Meski begitu, masjid-masjid juga tetap harus waspada dengan kesehatan umat. Seperti disinfeksi secara teratur dan memberlakukan batas kapasitas 50 persen.

Selain itu, saat Idul Fitri, masyarakat juga boleh shalat berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ramadhan Tiba! Boleh Bukber Asal Perhatikan Beberapa Syarat
Via Kompasiana

Restoran tutup tirai selama bulan Ramadan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan yang berisi imbauan.

Disparekraf mengimbau seluruh restoran dan rumah makan pada daerah DKI Jakarta untuk menggunakan tirai penutup selama bulan suci

Hal ini diberlakukan untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.

Selama Ramadhan, Restoran juga boleh beroperasi lebih lama, hingga pukul 22.30 WIB. Kemudian restoran boleh buka lagi pada 02.00 – 04.30 WIB untuk melayani warga yang mau sahur.

Selain itu, layanan pesan antar yang bisa beroperasi selama 24 jam.

Selamat menunaikan ibadah puasa!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id