Racuni Merpati, WNI di Malaysia Terancam Denda Hingga Rp333 Juta
Dua WNI di Malaysia didakwa karena racuni merpati
Dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak berwajib di Malaysia. Alasannya, mereka dan dua orang lainnya meracuni sekawanan merpati pada bulan lalu.
Fathur Rosi Arsijo (22) dan Abdul Rahman Sauji (32) didakwa di sidang Pengadilan Shah Alam, negara bagian Selangor, Malaysia hari Selasa, (9/8).
Kedua WNI itu merupakan petugas kebersihan. Dalam sidang pengadilan itu, mereka berdua menfaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.
Melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Hewan
Para WNI di Malaysia ini, menurut laporannya, telah memberikan zat beracun kepada sekawanan merpati terbang tanpa adanya izin sah maupun alasan yang jelas.
Hal ini mereka lakukan di depan pabrik di Batu Tiga, Kamis, 21 Juli 2022 sore.
Atas aksinya, para pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Hewan tahun 2015, juga dibaca bersama dengan Bagian 34 KUHP.
Tak cuma berdua, para WNI di Malaysia itu meracuni sekawanan merpati bersama dengan dua orang lainnya.
Terancam denda Rp333 juta dan dua tahun penjara
Berdasarkan Undang-Undang yang mereka langgar, para pelaku bisa terkena hukuman berupa denda antara 20.000-100.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp66,7 juta-Rp333,7 juta.
Selain denda tersebut, mereka juga bisa dikenakan hukuman penjara selama maksimum dua tahun.
Hakim Rasyihah Ghazali, dalam hal ini juga memberi sanksi kepada pelaku non WNI yang melakukan pelanggaran itu, Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah.
Keduanya tak ditahan dengan syarat ada satu penjamin, membayat 5.000 ringgit Malaysia, serta menyerahkan paspornya ke pengadilan.
What are your thoughts? Let us know!